Akuntansi
sektor publik adalah sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik
sebagai salah satu alat pertanggung jawaban kepada publik. Sekarang terdapat
perhatian yang makin besar terhadap praktek akuntansi yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga publik, baik akuntansi sektor pemerintahan maupun lembaga
publik nonpemerintah. Lembaga publik mendapat tuntutan dari masyarakat untuk
dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Organisasi sektor publik menghadapi
tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial dan
memanfaatkannya bagi publik, serta dampak negatif atas aktivitas yang
dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat diterima
sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi
sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih
dibutuhkan. Sektor publik adalah manajemen keuangan yang berasal dari publik
sehingga menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kepada publik.
Dengan demikian, pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas
terhadap publik.
Ruang lingkup akuntansi sektor publik meliputi badan-badan
pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja
pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan
universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan,
organisasi politik, dan sebagainya. Sistem akuntansi untuk badan-badan
pemerintahan harus mengikuti standar akuntansi pemerintah (SAP) seperti
dimaksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor
1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Di
sisi lain, unit-unit pemerintah yang bergerak di bidang bisnis (BUMN dan BUMD)
harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (ikatan
akuntansi Indonesia). Sementara itu, organisasi publik non pemerintahan
mengikuti standar akuntansi keuangan.
Akuntansi Sektor Publik merupakan bidang akuntansi yang
mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen
di bawahnya, pemerintah daerah, yayasan, partai politik, perguruan tinggi dan
organisasi-organisasi nonprofit lainnya, seperti. Organisasi sektor publik
dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang menggunakan dana masyarakat,
sehingga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat. Di Indonesia,
Akuntansi Sektor Publik mencakup beberapa bidang utama, yakni:
a. Akuntansi Pemerintah Pusat
b. Akuntansi Pemerintah Daerah
c. Akuntansi Parpol dan LSM
d. Akuntansi Yayasan
e. Akuntansi Pendidikan dan Kesehatan
f. Akuntansi Tempat Peribadatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar